Harakah.id – Apakah boleh membayar zakat dengan uang pinjaman dari rentenir, maka sebenarnya tak perlu ditanyakan, karena dia bukan tergolong orang yang wajib zakat. Ketika dia membayar zakat, maka dia telah menjatuhkan dirinya dalam bahaya. Ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
Zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Imam Abu Syuja’ mengatakan bahwa zakat fitrah menjadi wajib hukumnya dengan sebab tiga sebab yaitu, beragama Islam, terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, dan adanya kelebihan makanan pokok seseorang dan keluarganya pada hari itu (wujudul fadhli ‘an qutihi wa quti ‘iyalihi fi dzalikal yaum). Dari sini jelas bahwa orang yang tidak memiliki kelebihan makanan pokok tidak wajib zakat fitrah.
Bagaimana jika seseorang masih punya hutang, apakah wajib membayar zakat fitrah? Menurut keterangan Syekh Taqiyyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar, para ulama mazhab Syafi’i berbeda pendapat. Ada yang mengatakan hutang menyebabkan seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Tetapi ada pula yang berpendapat bahwa hutang tidak berpengaruh apapun terhadap kewajiban zakat fitrah.