Harakah.id – Berapa pun jumlah jama’ah, selama masih ada imam dan makmum, maka shalat jama’ahnya sah.
Shalat jama’ah lebih utama dibandingkan shalat sendiri. Sebagaimana dalam hadis yang cukup masyhur, dinyatakan, “shalat jama’ah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Hal yang membedakan antara shalat berjama’ah dan sendiri ialah adanya imam dan makmum. Karena itu, untuk dapat melaksanakan shalat berjama’ah, harus ada minimal jumlah doa orang. Satu orang bertindak sebagai imam dan satu lagi menjadi makmum.