Harakah.id – Meski ada anjuran bahwa shalat witir hendaknya dijadikan sebagai shalat sunat malam yang terkahir, namun menurut Imam Nawawi boleh-boleh saja jika seseorang berniat untuk shalat sunat kembali pada hal sebelumnya ia telah melakukan shalat Witir.
Ada banyak keutamaan dalam ibadah shalat witir. Lebih-lebih setelah memasuki pertengahan bulan Ramadhan. Umat Islam seringkali berbondong-bondong melaksanakannya. Bagi kebanyakan umat Islam, shalat witir ini seperti shalat Tarawih yang menandai keberadaan bulan Ramadhan.
Ada anjuran agar shalat Witir dijadikan penutup seluruh shalat sunnah yang kita lakukan. Tetapi, meski ada anjuran bahwa shalat witir hendaknya dijadikan sebagai shalat sunat malam yang terkahir, namun menurut Imam Nawawi boleh-boleh saja jika seseorang berniat untuk shalat sunat kembali pada hal sebelumnya ia telah melakukan shalat Witir. Praktek tersebut tidak dihukumi makruh, dan ia tidak perlu mengulang kembali shalat witirnya.