Harakah.id – Faktor intensitas dan pembiasaan Rasulullah Saw terhadap sebuah perbuatan adalah sesuatu yang berpengaruh pada kuat dan tidaknya kesunahan sebuah amalan.
Sunnah dalam terminologi fikih adalah sesuatu yang diberikan pahala bagi pelakunya tetapi orang yang meninggalkannya tidak diberikan dosa. Artinya ia sama seperti wajib dalam hal perbuatan yang dicintai oleh Allah tetapi dari sisi tingkatan tuntutan pekerjaannya, ia setingkat lebih rendah karena tidak adanya celaan dan dosa bagi orang yang meninggalkannya.
Ketentuan hukum seperti ini memiliki beberapa padanan istilah yang berbed-beda dan dan sama-sama dipergunakan dalam kitab-kitab para ulama. Istilah-istilah tersebut adalah sunnah, mandub, mustahab dan tathawwu’.