Harakah.id – Tidak semua harta yang kita miliki wajib dizakati. Tidak semua jenis harta wajib zakat, memenuhi syarat wajib zakat. Perlu diperhatikan jenis harta dan syarat kewajiban zakatnya.
Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim. Ibadah ini termasuk ibadah primer yang masuk dalam salah satu rukun islam. Seperti halnya puasa yang terbagi menjadi berbagai macam puasa baik dari segi hukumnya ataupun waktu pelaksanaanya, zakat merupakan ibadah yang terbagi menjadi dua macam. Yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah telah lumrah diketahui oleh masyarakat awam karena kewajibannya yang bersamaan dilaksanakan menjelang hari raya, tentu zakat fitrah lebih mudah dipahami oleh masyarakat pada umumnya. Lalu bagaimana dengan zakat maal?
Pengertian Al-Maal
Al-Maal dalam Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dikuasai oleh manusia dengan suatu usaha, baik sesuatu itu berupa dzat (materi) maupun berupa manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuhan atau manfaaat suatu aset, seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.