Harakah.id – Seperti hukum berbekam adalah mendonorkan darah. Ia tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa.
Syekh Abu Syuja’ dalam kitab Matn Al-Taqrib mengatakan bahwa puasa dapat menjadi batal karena sepuluh perkara. Yaitu (1) memasukkan sebuah benda secara sengaja ke perut atau kepala, (2) memasukkan benda melalui salah satu kubul atau (3) dubur, (4) menyengaja muntah, (5) menyetubuhi pasangan secara sengaja, (6) keluar mani akibat persentuhan langsung, (7) keluar darah haid, (8) keluar darah nifas, (9) mengalami gila, dan (10) keluar dari agama Islam.
Mendonorkan darah tidak termasuk salah satu perkara yang membatalkan puasa. Ibnu Abbas meriwayatkan,