Parmalim Sambut Positif Putusan MK Tentang Penghayat Kepercayaan

MEDAN-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing disambut positif oleh kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara.

gosumut
Kamis, 9 November 2017 | 16:04 WIB
Parmalim Sambut Positif Putusan MK Tentang Penghayat Kepercayaan
Sumber: gosumut
MEDAN-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing disambut positif oleh kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara.

BERITA LAINNYA

TERKINI