Gawat! Tanpa Stiker Taksi Online Dianggap Ilegal

MEDAN-Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut Permenhub Taksi Online resmi diterapkan 1 November 2017 lalu.

gosumut
Rabu, 8 November 2017 | 09:32 WIB
Gawat! Tanpa Stiker Taksi Online Dianggap Ilegal
Sumber: gosumut
MEDAN-Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut Permenhub Taksi Online resmi diterapkan 1 November 2017 lalu.

BERITA LAINNYA

TERKINI