Divonis 9 Bulan, Mantan Bendahara Ramadhan Pohan Tak Ditahan

MEDAN - Terbukti bersalah, mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah, Savita Linda Hora Panjaitan, hanya divonis hakim selama 9 bulan penjara. Namun hakim Erintuah Damanik tidak memerintahkan agar dilakukan penahanan.

gosumut
Kamis, 26 Oktober 2017 | 19:54 WIB
Divonis 9 Bulan, Mantan Bendahara Ramadhan Pohan Tak Ditahan
Sumber: gosumut
MEDAN - Terbukti bersalah, mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah, Savita Linda Hora Panjaitan, hanya divonis hakim selama 9 bulan penjara. Namun hakim Erintuah Damanik tidak memerintahkan agar dilakukan penahanan.

BERITA LAINNYA

TERKINI