Pelaksanaan Shalat Tarawih di Gorut Harus Memperhatikan Prokes

GORUT (GS) - Pelaksanaan shalat tarawih di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tetap dilaksanakan, dengan mengacu pada protokol kesehatan (Prokes).

gosulut
Sabtu, 10 April 2021 | 12:18 WIB
Pelaksanaan Shalat Tarawih di Gorut Harus Memperhatikan Prokes
Sumber: gosulut

GORUT (GS) - Pelaksanaan shalat tarawih di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tetap dilaksanakan, dengan mengacu pada protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut disampaikan Bupati Gorut Indra Yasin, melalui rapat Forkopimda bersama pimpinan OPD, serta melibatkan ketua MUI, dan Kemenag, yang berlangsung di Aula Tinepo, Jum"at (09/04/2021).

"Pemerintah mengizinkan untuk melaksanakan shalat tarawih. Akan tetapi jemaah tetap mengacu pada penerapan prokes. Memang sudah ada edaran dari Kementerian Agama RI, untuk mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih, dengan catatan 50% Prokesnya ,” ungkap Indra Yasin.

Iapun mengatakan, seiring kebijakan ini ditetapkan, dirinya menghimbau kepada pengurus masjid tetap menerapkan prokes yang ketat.

"Dalam pelaksanaan shalat tarawih nanti, tetap akan mengacu pada prokes. Dimana setiap ta’mirul masjid selalu menghimbau prokes tetap dilaksanakan," ucapnya.

Iapun mengatakan, selain pelaksanaan shalat tarawih, hafiz, serta nuzul Qur'an diperbolehkan, kegiatan yang mengundang banyak orang seperti pelaksanaan MTQ tidak diperbolehkan," terangnya.

"Untuk baca Qur'an di masjid tetap dilaksanakan. Nah, kalau untuk kultum tetap akan diatur waktunya. Kalau untuk pelaksanaan MTQ tidak diperbolehkan," tutupnya.(**)

BERITA LAINNYA

TERKINI