GOSULUT.ID - Petualangan R. Achmad Suryadinata sejak tahun 2019 yang mengaku jaksa di Kejagung RI, akhirnya berakhir di tangan Tim Intelijen. Pria asal Bogor dalam kurun waktu dua tahun ini telah berhasil memeras para korban dengan iming-iming mampu menyelesaikan persoalan tanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH menyampaikan, penangkapan sang jaksa palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat atas nama Puguh Santoso yang melaporkan oknum mengaku Jaksa bidang Intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan.
Dikatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung kemudian melakukan pelacakan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di wilayah Gunung Putri Bogor dan diwilayah DKI Jakarta, namun oknum tersebut berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit ditemukan dan pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2021, Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali melakukan pelacakan dan menemukan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di daerah Bekasi.