GOSULUT.ID - Kabar baik bagi tenaga honor di Kabupaten Gorontalo. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Danial Ibrahim saat dimintai penjelasannya mengenai rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengembalikan kembali honor-honor di Kabupaten Gorontalo seperti dulu mengatakan bahwa itu merupakan sebuah kewajiban Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2021 bahwa Penganggaran Belanja bagi Pemda harus memperhatian Belanja Wajib dan Mengikat seperti Belanja Pegawai a) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dan pegawai ASN. Sedangkan penganggaran jasa/Honorarium yang tdk termasuk dalam belanja pegawai dianggarkan dalam belanja barang dan jasa berupa Honorarium dapat dianggarkan sepanjang memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran.
program, kegiatan dan sub kegiatan. serta kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud, ” Terangnya.
Hal lain juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal, Deby I. M Habibie, menurutnya, Aparat Desa bahkan wajib untuk mengikuti beberapa pelatihan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.