TALAUD - Memasuki akhir tahun anggaran 2020, pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Talaud akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan - perusahaan, yang tak mampu menyelesaikan proyek pembangunan fisik, hingga batas waktu yang ditentukan. Rabu, (02/12/2020)
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapat (MAP).
"Mulai tanggal 3 Desember, saya akan sidak proyek pekerjaan fisik T.A. 2020, jika ditemukan ada pemborong yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu pekerjaan, yang bersangkutan termasuk didalamnya perusahaan, akan diberi sanksi tidak bisa ikut tender tahun 2021 dan sanksi lainnya," Ungkap Parapaga kepada sejumlah awak media.