GORONTALO - Jubir NDH, Mansir Mudeng dalam Press Release melalui WahtsApp menyampaikan, sungguh sangat menyayangkan keterangan Robin Bilondatu yang dijadikan dasar Bawaslu hanya berdasarkan Google.
Padahal dalam makna hukum, ketika seseorang memberikan keterangan yang berkaitan dengan kesaksian. Haruslah dimaknai dengan, apakah yang bersangkutan berada ditempat, mendengarkan langsung, ataupun melihat langsung.