Hukuman Bagi PNS Yang Melanggar Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kabupaten Gorontalo (KABGOR) razia pegawai yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan covid-19.

gosulut
Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:29 WIB
Hukuman Bagi PNS Yang Melanggar Protokol Kesehatan
Sumber: gosulut

GOSULUT.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kabupaten Gorontalo (KABGOR) razia pegawai yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan covid-19.

Razia ini dipimpin langsung Kepala Satpol-PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango, lewat razia ini pihaknya menemukan beberapa pegawai/ASN yang belum mematuhi prokotokoler Kesehatan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, diantaranya tidak menggunakan masker saat beraktifitas di Lingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten Gorontalo.

“ Untuk razia ASN di seluruh kantor yang ada di kabupaten Gorontalo ini kita akan lakukan setiap hari baik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honor di seluruh dinas yang ada," paparnya, Senin (24/08/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI