GOSULUT MANADO - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis burung Nuri Talaud, sebanyak 22 ekor dari tangan seorang pelaku berinisial TP alias Tony, Minggu (16/08/2020).
Kasubdit Tipidter Polda Sulut Kompol Feri S Sitorus menjelaskan, awalnya Subdit Tipidter mendapat informasi dari aplikasi media sosial Facebook, adanya penjualan satwa yang dilindungi yaitu burung Nuri Talaud, sebanyak 22 ekor. “Kemudian melakukan penyelidikan, bertransaksi online dengan penjual. Selanjutnya kita melakukan penangkapan tersangka di Kecamatan Paal Dua,” kata Sitorus.