GOPOS.ID, KWANDANG – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut) menangkap, LM, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Pria 45 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian handphone di wilayah Gorontalo Utara.
Penangkapan diawali penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Gorontao Utara atas laporan pencurian handphone pada 27 Juli 2022. Dari penyelidikan diketahui identitas LM selaku terduga pelaku. Saat itu diketahui LM berada di wilayah Kota Kotamobagu.
Selanjutnya, Kamis (4/8/2022), tim kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kotamobagu. LM berhasil diamankan di Desa Bintau, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari tangan LM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Nokia type 105 warna hitam, 1 buah HP merk Vivo Y 12s warna biru dan 1 buah HP merk Infinix Smart 5.