GOPOS.ID, GORONTALO – Penting bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menyebarkan informasi. Terutama berkaitan dengan informasi virus corona (Covid-19) yang dianggap dapat menimbulkan kepanikan.
Baru-baru ini, Polsek Managgu mengamankan salah seorang perempuan berinisial RA yang diduga menyebarkan informasi hoaks yang meresahkan terkait Covid-19. Pemilik akun Facebook Kha Vie, diciduk aparat kepolisian, Senin (27/4/2020).
Dalam postingannya akun Kha Vie mengatakan bahwa Kecamatan Mananggu sudah termasuk zona merah Penyebaran virus Corona. Dalam komentar ia menegaskan bahwa sudah ada tiga orang yang sudah terpapar virus corona dan telah di rujuk Ke Rumah Sakit Umum Aloei Saboe Gorontalo.