GerbangIndonesia, Mataram – Dua pria di Lombok Tengah diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan kegiatan pengoplosan gas Elpiji. Dimana mereka berdua mengubah isi tabung gas 3 Kg yang bersubsidi menjadi tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu gudang atau rumah di wilayah Dusun Mongas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Sesuai hasil penyidikan, kedua pria berinisial LS dan LI warga Lombok Tengah tersebut diamankan pada 07 Juli 2023 oleh Personel Ditreskrimsus Polda NTB beserta Barang Bukti (BB) di Mapolda NTB.