Soal Berita Surat Kuasa Utang, Media Tidak Boleh Asal Kutip Group WhatsApp

GerbangIndonesia, Mataram – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kuasa penagihan utang. Surat kuasa yang beredar dimana Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memberi

gerbangindonesia
Senin, 18 Juli 2022 | 14:43 WIB
Soal Berita Surat Kuasa Utang, Media Tidak Boleh Asal Kutip Group WhatsApp
Sumber: gerbangindonesia

GerbangIndonesia, Mataram – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kuasa penagihan utang. Surat kuasa yang beredar dimana Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memberikan kuasa terhadap Najamuddin Moestafa (anggota DPRD NTB) untuk menagih sejumlah utang senilai Rp 1,450 miliar kepada seseorang berinisial HI.

Surat kuasa tersebut beredar luas di media sosial. Baik Facebook maupun WhatsApp Group.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin pun menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan, jika surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak. Bukan bersifat publik yang dapat diedarkan untuk diketahui publik.

BERITA LAINNYA

TERKINI