Gerbangindonesia, Lombok Utara – Seluruh usaha yang berada di kawasan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) tetap ditarik pajaknya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Penarikan pajak itu sudah berlangsung sejak tahun 2012 dan jumlahnya pun tercatat Rp 34 Miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara Evi Winarni, Kamis (24/2).
Menurutnya, pajak ditarik dari tahun 2012 hingga tahun 2020 kemarin. Penarikan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Alas penarikan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sebelum pemda ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur yang menarik lebih dulu sejak 2008. Kendati, di tahun 2014 pemda diberikan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop) untuk melanjutkan penarikan pajak tersebut.
“Pada tanggal 30 januari 2014 kita menerima Sismiop dari KPP. Isinya ada 530 objek pajak yang berada di wilayah GTI. Jadi bukan kita yang mendata, kita hanya meneruskan untuk penarikan itu saja,” ungkapnya.
Pemda KLU Tarik Rp 34 Miliar Pajak Dari GTI
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Seluruh usaha yang berada di kawasan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) tetap ditarik pajaknya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lomb
gerbangindonesia
Jumat, 25 Februari 2022 | 17:13 WIB
BERITA LAINNYA
Kemenkominfo Gelar Webinar Bahas Literasi dalam Berdakwah di Dunia Digital
2023-07-20 18:43:03 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB