Tokopedia Ungkap Rata-rata Kenaikan Nilai Transaksi Pajak Online

Fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).

gadgetdiva
Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
Tokopedia Ungkap Rata-rata Kenaikan Nilai Transaksi Pajak Online
Sumber: gadgetdiva

Gadgetdiva.id – Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.

Sebelum tanggal jatuh tempo, wajib pajak, baik pribadi maupun badan bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.

Fitur Pajak Online hadir berkat sinergi Tokopedia dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI). 

BERITA LAINNYA

TERKINI