Fobiz.id, Bone — Aparat enegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bone, melakukan operasi besar-besaran dalam rangka mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kepala desa.
Saat ini tercatat 11 kepala desa telah ditangkap dan divonis terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dana desa.
Kacabjari Pompanua, Handoko membenarkan hal tersebut. Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun setelah terdakwa mengakui perbuatannya.