Jakarta - Dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana sebesar Rp11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka sebagai suap kepada Hakim Agung.
Bukti-bukti tersebut diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung, Rendhy Novarisza, dan hakim Prasetyo Nugroho.
Dalam sidang tersebut, Heryanto Tanaka tetap berpegang pada klaim bahwa uang yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto merupakan pembayaran untuk keperluan bisnis skincare.