Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan 146.260 dari 196.371 narapidana (napi) beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H. Sebanyak 145.599 di antaranya menerima RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, sementara 661 lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara (Sumut) sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat 15.475 orang dan Jawa Timur 15.408 orang, sebagaimana dikutip iNews.id.
Menurut Rika, pemberian RK merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulisnya.