.Jakarta - Ferdy Sambo hanya dituntut seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak kepala korban hingga tewas.
Tuntutan itu disampaikan di sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU menerangkan kalau fakta-fakta hukum dari ahli forensik dan ahli balistik sangat bersesuaian mengenai luka tembak masuk yang berada di kepala bagian belakang sisi kiri korban.