Fredy Sambo Hanya Dituntut Seumur Hidup

Posisi ujung laras senjata penembak terakhir, kata JPU, mengarah ke bawah sehingga berhubungan erat dengan luka tembak masuk pada bagian kepala belakang.

fajarsumbar
Rabu, 18 Januari 2023 | 12:53 WIB
Fredy Sambo Hanya Dituntut Seumur Hidup
Sumber: fajarsumbar

.Jakarta - Ferdy Sambo hanya dituntut seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak kepala korban hingga tewas.

Tuntutan itu disampaikan di sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menerangkan kalau fakta-fakta hukum dari ahli forensik dan ahli balistik sangat bersesuaian mengenai luka tembak masuk yang berada di kepala bagian belakang sisi kiri korban.

BERITA LAINNYA

TERKINI