Padang – Listrik saat ini menjadi salah satu kebutuhan utama dalam menyokong perekonomian. Tak cuma urusan pemakaian barang elektronik dirumah, listrik juga sangat dibutuhkan untuk produktivitas kerja bisnis dan industri mulai dari charging handphone, computer, hingga mesin pabrik. PLN sebagai perusahaan penyuplai listrik di Indonesia sudah selayaknya memberikan layanan optimal melalui keandalan suplai listrik untuk seluruh pelanggan.
Optimalisasi layanan PLN akan terwujud dengan dukungan penuh pelanggan, salah satunya melalui pembayaran rekening listrik tepat waktu. Selain sebagai bentuk dukungan, bayar listrik tepat waktu mulai dari awal bulan hinggal tanggal 20 setiap bulan merupakan langkah tepat agar pelanggan terhindar dari denda keterlambatan dan sanksi pemutusan, pun juga hal ini merupakan wujud kontribusi positif untuk mendukung pembangunan daerah lewat Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang terdapat pada setiap tagihan listrik.
Regulasi pembayaran tagihan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.