Padang - PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum baik darat, laut maupun udara dan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Syarat utama pengajuan santunan Jasa Raharja yaitu adalah laporan dari pihak yang berwajib, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja.
Alwin Bahar, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumatera Barat menyampaikan, syarat utama untuk proses pengurusan santunan Jasa Raharja adalah laporan dari pihak berwajib. Untuk kecelakaan lalu lintas dari laporan polisi, kecelakaan di laut yaitu laporan dari Syahbandar dan lainnya. "Apabila udah ada laporan yang diterima oleh petugas kami, maka biarkan kami yang bekerja," ujarnya.
Jasa Raharja Sumatera Barat Sediakan Contact Center demi Permudah Pelayanan
Padang - PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang d
fajarsumbar
Kamis, 28 April 2022 | 10:45 WIB

Sumber: fajarsumbar
BERITA LAINNYA
TP-PKK Kota Padang Raih Juara Umum Lomba PKK Sumbar 2023
2023-07-27 12:01:56 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB