MAJALENGKA, fajarsatu.com – Dalam rangka mendorong serta meningkatkan perekonomian pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pemerintah Kabupaten Majalengka memfasilitasi berbagai kemudahan dalam bentuk perijinan serta pemasaran.
Kemudahan yang di berikan oleh Pemkab Majalengka yaitu pembuatan PIRT, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sertifikasi Halal, bahkan pembuatan NPWP pelaku usaha.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mejelaskan, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu kegiatan ekonomi kerakyatan yang mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Majalengka, terutama pada saat Covid-19 melanda, yang sungguh luar biasanya ternyata kontribusi dari penggiat UMKM tersebut menempatkan Kabupaten Majalengka menempati posisi tertinggi pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Jawa Barat pada tahun 2022.