CIREBON, fajarsatu.com – Eksekusi lahan milik Toni Handoyo yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, di kawasan Jalan Kusnan No. 103 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon berlangsung alot dan nyaris terjadi bentrokan dengan petugas PN, Selasa (21/3/2023).
Perlawanan pihak pemilik lahan tidak terima karena sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, petugas PN tidak menggubris dan tetap membacakan putusan eksekusi.
Usai membacakan putusan eksekusi dari petugas PN, kedua belah pihak sempat terjadi adu argumen dan perang mulut pun terjadi hingga akhirnya petugas PN tetap melakukan eksekusi dengan menjebol pagar rumah depan milik Toni.