Satreskrim Polres Ciko Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut dijerat dengan pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

fajarsatu
Jumat, 17 Februari 2023 | 16:10 WIB
Satreskrim Polres Ciko Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan
Sumber: fajarsatu

CIREBON, fajarsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap sekaligus meringkus dua tersangka, merupakan Bapak dan anak dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan, berinisial MK (53 tahun) dan KY (29 tahun).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kejadian berawal pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB di samping Pos Kamling, Blok Kecitran Wetan, Rt. 001 Rw. 003, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

“Pelaku KY merasa sakit hati terhadap korban AM (35 tahun) karena terlibat cekcok mulut antara pelaku KY dengan korban pada saat sedang kumpul minum-minumas keras (miras) bersama sekitar 5 orang di Pos Kamling”, ungkap Kapolres Ciko, saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota. Jum’at (17/2/2023).

BERITA LAINNYA

TERKINI