"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6). Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Joko Widodo. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
‘‘Ini merupakan gugatan pertama soal pemblokiran internet. Kita berharap putusan ini menjadi preseden baik di masa mendatang agar pemerintah lebih berhati-hati membuat kebijakan yang membatasi, mengurangi, mencabut hak warga negara termasuk berinternet‘‘, ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan dalam wawancara khusus dengan DW melalui telepon.
Pemicu awal perkara ini akibat terjadinya aksi rasisme terhadap 41 mahasiswa Papua di Surabaya yang memantik terjadinya kerusuhan di sejumlah daerah di Papua beberapa hari setelahnya.
Pemerintah kemudian memblokir internet di Papua dan Papua Barat dengan alasan mempercepat pemulihan situasi keamanan dan ketertiban. Akibat tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019 tersebut akhirnya mendorong AJI dan Tim Advokasi Kebebasan Pembela Pers bersama Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) melayangkan gugatan ke PTUN pada November 2019.
Presiden Jokowi ketika berkunjung ke Sentani, Maret 2019
‘‘Pemerintah hanya menggunakan siaran pers ketika memutuskan itu dengan dalih undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Ya (siaran pers) itu menurut hakim tidak cukup dan masih tidak sesuai prosedur, karena membatasi dan memblokir internet merupakan tindakan merampas hak warga negara. Seharusnya pemerintah menggunakan undang-undang dalam keadaan bahaya, yang bisa menjadi instrumen untuk merampas hak tersebut,‘‘ jelas Abdul Manan.
AJI menyebut target dari para penggugat adalah lebih kepada teguran hukum untuk pemerintah agar mengakui salah dan tidak mengulang kebijakan serupa di masa mendatang. Pemerintah diminta untuk benar-benar mempertimbangkan manfaat dan kerugian sebelum memutuskan sebuah kebijakan.
‘‘Implikasinya memang karena putusan gugatan ini hanya menyatakan tindakan pemerintah sebagai perbuatan melanggar hukum, jadi tidak ada tuntutan yang lain,‘‘ tambahnya.
Menanggapi putusan PTUN, Menkominfo Johnny G Plate menyatakan menghargai keputusan pengadilan, namun ia juga mengarakan pemerintah masih membicarakan kelanjutan proses hukumnya.
"Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,‘‘ ucap Menkominfo. (ha/hp)
7 Trik Mencegah Retasan Jangan Gunakan Internet
Cara paling gampang adalah jangan gunakan internet. Tapi cara ini juga paling sulit dilakukan. Pasalnya setiap orang di dunia modern pasti memiliki perangkat yang selalu terhubung ke internet, baik itu komputer, smartphone, tablet atau peralatan rumah tangga sehari-hari.
7 Trik Mencegah Retasan Cek Koneksi Internet
Alternativnya, cek semua peralatan yang terkoneksi ke internet. Banyak peralatan di rumah, tanpa sepengetahuan kita terus melakukan pertukaran data dengan pabrik pembuatnya. Atau yang lebih jahat, ada komponen yang sengaja dipasang untuk mengirim data. Cek lewat Shodan.io, perangkat mana yang terhubung dengan internet dan bagaimana cara melindunginya
7 Trik Mencegah Retasan Gunakan Password
Dengan menggunakan password atau teknik sandi lainnya, pengguna internet bisa mengatur arus data yang mereka unduh atau unggah. Biasanya fitur pada perangkat pintar memiliki opsi untuk pengaturan keamanan transfer data. Dengan memasang opsi ini, Anda yang mengatur transfer data, dan bukan perangkat yang kita miliki.
7 Trik Mencegah Retasan Pakai Jejaring Aman
Di negara maju memiliki jaringan WiFi di rumah sudah merupakan hal lazim. Disarankan lindungi WLAN dengan password dan sandi yang cukup aman. Jika menggunakan WiFi terbuka atau Hotspot, usahakan menggunakan jejaring yang memasang fitur keamanan.
7 Trik Mencegah Retasan Update Teratur
Bukan hanya keamanan jaringan internet, juga sistem operasi perangkat yang Anda miliki harus aman. Produsen yang peduli, selalu melakukan update software yang mereka pasang di perangkatnya secara teratur. Menurut Vault-7 peretas CIA diketahui menyerang celah keamanan pada sistem operasi Apple yang tidak diupdate.
7 Trik Mencegah Retasan Tutup Kamera dan Mikrofon
Perangkat canggih yang Anda miliki biasanya dipasangi fitur kamera dan mikrofon untuk komunikasi digital. Jika Anda tidak mau kehidupan probadi dimata-matai, tutup kamera dan mikrofon itu dengan lakban. Pendiri Facebook, Mark Zuckerberg juga melakukan tindakan pengaman ini. Mottonya: perusahaan sehebat dan seaman Facebook saja, merasa was-was dengan serangan peretas sekelas Vault-7
7 Trik Mencegah Retasan Unduh App Aman
App adalah alat bantu utama pada smartphone. Pastikan Anda mengunduh app yang aman yang tidak menghimpun dan mengirim data dari perangkat Anda ke pihak ketiga. Walau cukup banyak aplikasi yang aman, peretas juga lebih pintar, dengan mencoba menyadap informasi saat ditulis, sebelum disandi oleh app aman. as/yf(dari berbagai sumber)