digtara.com – Nasib sial dialami Yosril Leomnanu (48), warga Desa Fatukanutu, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Ia harus mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah gara-gara menjual ternak babi secara online di media sosial.
Yosril pun langsung membuat laporan polisi di Polsek Kupang Timur terkait kasus penipuan melalui media sosial ini.