digtara.com – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, kembali menerima 13 ton bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan benda sitaaan negara atau Basan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief saat dikonfirmasi Sabtu (22/7/2023) menjelaskan, pihak Rupbasan Kupang siap menjaga dan merawat benda sitaan dari aparat penegak hukum (APH) untuk memperlancar segala proses hukum.
“Kami di Rupbasan Kelas I Kupang siap menerima segala barang bukti dari Aparat Penegak Hukum lainnya demi mempelancar segala proses hukum yang ada di Republik Indonesia, dan kami akan menjamin bahwa Basan yang ada di Rupbasan Kelas I Kupang akan terawat dengan baik dan maksimal sesuai dengan tupoksi kami yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara,” terang Andri.