digtara.com – Anggota polisi dari Polsek Sulamu, Polres Kupang menangkap FM (48), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (30/3/2023) malam.
Ia ditangkap setelah sepekan ia diduga menggelapkan satu unit sepeda motor honda CRF nomor polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinisi NTT di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Upaya hukum yang dilakukan ini atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang yang dilaporkan ke Polsek Sulamu dengan laporan polisi nomor LP/B/07/III/2023/Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.