digtara.com – Dua pelaku pencurian handphone diamankan polisi dari unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Senin (27/3/2023).
Kedua pelaku masing-masing Jhoni Andreas Fahik (23) dan Yandri Boimau (22). Keduanya merupakan mahasiswa di Kota Kupang.
Jhoni diamankan di kediamannya di Jalan Dua Lontar, Kota Kupang. Sementara Yandri ditangkap di Jalan Tunbes Tuan di hari yang sama.