digtara.com – Dua anggota Polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda NTT dipecat dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Keduanya dipecat karena melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama jangka waktu lama tanpa alasan yang jelas.
Kedua Personil yang diberhentikan secara tidak dengan hormat tersebut, sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/755/XII/2022.