digtara.com – Tiga orang WNA asal Timor Leste yang masuk melalui PLBN Mota Ain kembali dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya pada 27 November 2022 lalu, kantor Imigrasi Atambua juga mendeportasi delapan warga Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim Rabu (30/11/2022) mengatakan bahwa pendeportasian tiga warga Timor Leste itu karena ketiganya terbukti melanggar aturan keimigrasian.