digtara.com – Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam dua berkas dakwaan berbeda akhirnya ditunda, Jumat (26/8/22).
Penundaan oleh Majelis Hakim Halida Rahardini ini dikarenakan tidak adanya saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Ahmadi Efendi Hasibuan.
Padahal, sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi dalam dua berkas dakwaan tindak pidana perdagangan orang dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap meninggalnya Abdul Khaliq, warga Kecamatan Sawit Seberang yang merupakan seorang penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.