digtara.com – Albert W Riwu Kore, notaris di Kota Kupang dilaporkan ke polisi di Polda NTT sejak beberapa waktu lalu. Albert dipolisikan oleh pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang dengan dugaan penggelapan dan menghilangkan 9 buah sertifikat tanah yang ada bangunan rumah di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.
Laporan ke Polda NTT ini sudah dilakukan sejak bulan Februari 2019 lalu dan hingga saat ini belum berujung.
Chris Liyanto selaku pimpinan BPR Christa Jaya Kupang kepada wartawan, Selasa (28/9/2021) menjelaskan kalau ada debitur mengajukan pinjaman ke BPR Christa Jaya pada tahun 2016.