digtara.com – Edison Daeli alias Ama Berta, kepala desa (Kades) Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat dituntut 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan terkait kasus korupsi dana pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB)
Selain kades, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (12/7/2021) siang, juga menuntut dua staf kades yakni Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri dengan hukuman yang sama.
Hanya saja, untuk terdakwa Edison Daeli ditambahi hukuman pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.083.708.934.