DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengambil alih tugas, wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 906 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan tugas, wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Aceh oleh Komisi Pemilihan Umum.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada mengatakan, pengambilalihan ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di Aceh.