DIALEKSIS.COM | Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan, seperti dibuang ke sungai. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan, pembuangan limbah rumen hewan ke sungai dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Untuk warga Surabaya yang memotong hewan kurban tolong jangan dibuang di sungai. Nanti bisa dilakukan di tempat pembuangan yang sudah disediakan," kata Eri, Kamis (29/6/2023).
Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kantong plastik. Hal ini, lanjut Eri, bahkan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.