DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asyari, mengumumkan keputusan pihaknya untuk menetapkan batasan usia bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut KPU, petugas KPPS yang diangkat untuk tugas pemilihan memiliki batasan usia maksimal 50 tahun.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memastikan bahwa petugas KPPS memiliki energi dan kesehatan yang optimal dalam menjalankan tugas mereka selama proses pemungutan suara.