DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Yunus mengklarifikasi pernyataan soal penjualan daging babi dan anjing di Peunayong.
"Saya sebenarnya kemaren sudah meminta klasifikasi bahwa saya benar-benar salah dalam melakukan penyebutan gampong," kata Muhammad Yunus yang dilansir oleh media dialeksis.com dalam video konferensi pers yang beredar di media sosial, Jumat (14/4/2023).
Menurut Muhammad Yunus, setiap manusia ketika ada yang tersakiti wajib untuk meminta maaf. "Saya selaku manusia biasa wajib melakukan permintaan maaf," ujarnya.