DIALEKSIS.COM | Batam - Para pengusaha di daerah Batam, Kepulauan Riau, diingatkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai masing-masing secara tepat waktu, menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto mengatakan, pembayaran THR adalah hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada pegawainya.
Menurut Nuryanto, pemberian THR di tengah pandemi Covid-19 dan ketidakpastian ekonomi menjadi sangat penting bagi karyawan yang mengandalkan penghasilan dari perusahaan.