DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Leasing adalah metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang modal maupun aset untuk diberikan kepada perusahaan maupun individu. Biasanya, para penerima leasing merupakan pengusaha yang menjalankan suatu kegiatan bisnis sehingga modal tersebut dibutuhkan guna melancarkan aktivitas usaha.
Selain itu, leasing merupakan metode pembiayaan yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Cara pembayarannya yakni melalui cicilan sejumlah uang sesuai keputusan bersama. Ketika debitur berhasil melunasinya, maka ia punya pilihan untuk membelinya menggunakan nilai yang tersisa.
Izin usaha perusahaan pembiayaan diatur dan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) POJK 28/2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan dimana permohonan mendirikan perusahaan pembiayaan harus diajukan oleh Direksi kepada OJK.