DIALEKSIS.COM | Nasional - Pokir atau pokok pikiran dewan (baca: DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah istilah yang sexy dalam politik di daerah, khususnya berhubungan dengan proses penyusunan, perubahan, dan pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumberdaya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat pemilih yang diwakilinya. Pernyataan merepresentasikan kepentingan publik atau konstituen ditegaskan pada saat pembacaan sumpah ketika pelantikan anggota DPRD dilakukan.
Sebagai representasi dari pemilih yang memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, anggota DPRD membuat keputusan politik di pemerintahan daerah. Kewenangan yang dilaksanakan oleh daerah ditetapkan pengaturan dan kedudukannya melalui peraturan daerah (Perda), di Aceh disebut qanun, yang disepakati bersama oleh kepala daerah dan DPRD. Keputusan politik tersebut dilaksanakan dalam tiga fungsi DPRD, yakni fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Semua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.