DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pada Rabu (14/12/2022), KPU RI menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Sedangkan Partai Politik Lokal Aceh sebelumnya telah ditetapkan oleh KIP Aceh pada Tanggal 13 Desember 2022 berdasarkan SK KIP Aceh Nomor 34 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Munawarsyah selaku Divisi Teknis KIP Aceh kepada Dialeksis.com, Kamis (15/12/2022).