DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengancam akan menggelar aksi jika draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masih memuat pasal-pasal kontroversial yang dinilai merugikan masyarakat.
"Kalau isi RUU itu masih sama dengan yang penuh kontroversi kemarin. Banyak pasal karet dan segala macamnya. Kalau memang merugikan masyarakat, tentu akan ada [aksi] penolakan," kata Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).
Akbar mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan draf RKUHP yang disebut akan masuk RUU Prioritas tahun 2021. Untuk itu, ia belum bisa bersikap tegas terhadap wacana pemerintah yang berkeras membahas RKUHP meskipun menuai gelombang penolakan di tahun 2019.